Yang Baru dari RKAT UGM 2009
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) UGM sebenarnya merupakan hak Rektor UGM. Ini ditegaskan oleh Anggaran Rumah Tangga (ART) UGM, Pasal 1001, Ayat 6: RKAT sebagai penjabaran renstra disusun oleh Rektor dan disampaikan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum akhir anggaran. Maka kita tentu mengerti bahwa pada akhir Oktober dan awal November 2008 para pengelola anggaran di setiap unit di lingkungan UGM sibuk menyusun RKAT 2009.
RKAT UGM 2009, menurut Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi Keuangan UGM, Prof. Ainun Naim MBA, Ph.D, bisa menjadi alat pengendali dan digunakan untuk mencapai rencana stratejik UGM. “Yaitu cara untuk mencapai visi misi universitas. Dari segi prosesnya melibatkan semua pihak, baik itu pelaksana di fakultas, pusat studi, unit-unit lain, mungkin juga masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh MWA,” tutur Pak Ainun.
RKAT UGM 2009, diharapkan Direktur Keuangan UGM, Drs. Haryono, M.Si, bisa disetujui MWA UGM, paling lambat pertengahan Januari 2009. “Yang namanya RKAT merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan sebelum memasuki tahun baru. Jadi, kita memang mendorong minggu pertama Desember 2008 diharapkan sudah selesai dan segera kita sampaikan pada MWA. Mudahan-mudahan MWA mengikuti alur ini. Kalau bisa, ya awal Januari atau pertengahan Januari 2009 bisa disetujui. Kalaupun ada revisi, maka di awal tahun 2009 kita sudah bisa melangkah dengan sesuatu yang baru,” harapnya.
Komite Anggaran
Yang baru, yang berkaitan dengan RKAT 2009 adalah dibentuknya Komite Anggaran (KA). Komite ini ditunjuk oleh Rektor UGM dan terdiri atas tiga unit kerja yang ada di Kantor Pusat Universitas (KPU): Direktorat Keuangan, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan dan Satuan Audit Internal.
Mungkin timbul pertanyaan, mengapa tiga unit kerja ini? Karena, kata Pak Haryono, ketiganya merupakan mata rantai kegiatan dalam pengelolaan keuangan. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan terkait dengan aktivitas penyusunan rencana kegiatan sebelum menjalankan atau mempergunakan dana. Direktorat Keuangan terkait dengan rencana dan pelaksaan kegiatan. Pada taraf ini dibutuhkan cara untuk mengendalikan dan mengawal realisasi penggunaan dana. “Kemudian Satuan Audit Internal diharapkan pada saat pelaksanaan kegiatan itu ada, semacam audit verifikasi. Sehingga diharapkan di tahun 2009, pengelolaan dana UGM terkendali, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan ada efisiensi yang bisa diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan,” jelasnya.
Komite Anggaran, selain membuat skedul agar tahapan-tahapan bisa berjalan dengan baik, juga membuat kesepakatan-kesepakatan aturan main (guidance), seperti penyusunan pedoman untuk Standar Biaya Umum (SBU) atau Standar Biaya Khusus (SBK). "Paling tidak, di lingkup KPU, SBU ini bisa berlaku wajib. Sementara di fakultas-fakultas dan pusat-pusat studi, KBU masih menjadi referensi. Kalau mereka merasa bisa membuat SBU sendiri, ya silahkan. Prinsip di UGM kan desentralisasi dalam pengelolaan dana. Universitas tidak bisa mencampuri terlalu banyak pemanfaatan dana di fakultas dan pusat studi. Tapi kita berharap semua bisa teradministrasi dengan baik," tambah Pak Haryono.
Pagu Anggaran
Yang juga baru, yang berkaitan dengan RKAT 2009 adalah Pagu Anggaran (PA). Yaitu dana yang diperuntukkan untuk kegiatan pengembangan disetiap unit di Kantor Pusat Universitas (KPU). Anggaran ini disediakan setelah dana-dana yang bersifat wajib (harus didanai) telah terpenuhi. Ini merupakan bentuk inovasi baru dan belum pernah diterapkan.
“Bayar gaji karyawan itu kan wajib. Untuk operasional ATK dan sebagainya itu kan wajib. Sementara sisa dana digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan, yaitu aktivitas-aktivitas di luar rutin dari unit-unit kerja yang ada di lingkup KPU,” kata Pak Haryono.
Pada intinya, kata Pak Haryono, dana untuk pengembangan tidak dibatasi secara ekplisit. Namun ia akan dibatasi secara implisit dalam konteks kemampuan keuangan UGM. Secara internal dana tersebut terbatas. Jika banyak unit kerja yang mengajukan maka harus dibuat skala prioritas, mana yang harus didahulukan.
"Makanya, mensyaratkan masing-masing unit mengajukan kegiatan pengembangan dengan membuat usulan dalam bentuk proposal. Kira-kira apakah betul-betul memberikan nilai tambah bagi pencapaian Renstra UGM atau tidak. Jangan-jangan malah usulan proposalnya juga bersifat rutin, tentu itu tidak bisa, karena bagimanapun dana untuk pengembangan ini jumlahnya terbatas. Makanya seolah-olah dibuat seperti kompetisi,” terangnya.
Bertambahnya Jumlah Unit Kerja
Yang baru lainnya dari RKAT 2009 adalah meningkatnya jumlah unit-unit kerja di lingkungan UGM yang masuk dalam RKAT. Jika di tahun 2008, tidak banyak pusat-pusat studi yang mengkuti RKAT, maka tahun tahun 2009 tercatat 15 pusat studi yang memasukkan RKATnya ke RKAT UGM.
"Untuk RKAT 2009, tercatat sudah 15 pusat studi yang berkomitmen memasukkan RKAT UGM. Jumlah ini saya harapkan meningkat mengingat Pak Rektor dan Pak Danang (Ketua LPPM UGM---red) tengah mengumpulkan dan memberikan pengarahan pada pusat-pusat studi di lingkungan UGM," harap Pak Haryono.
Di luar pusat studi, beberapa unit usaha di lingkungan UGM juga berkomitmen untuk memasukkan RKAT 2009. Ini merupakan yang pertama bagi mereka. "Tercatat seperti unit usaha, Gamamulti, BPR Duta Gama, Gama Press, GMC, Wisma MM bersedia untuk masuk dalam RKAT 2009. Belum lama ini saya juga baru saja memberikan pengarahan langsung pada unit-unit usaha di lingkungan UGM. Dalam tanda petik mereka sesungguhnya agak kaget juga, kok sekarang diminta. Tapi tetap saya jelaskan bahwa dana yang dikelola ini adalah dana UGM, dana pemerintah, sehingga harus di administrasikan dengan baik, dikelola dengan baik, dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena prinsip yang dipegang komisi anggaran memang seperti itu," jelas Pak Haryono.
Saat ini saja, aku Pak Haryono, UGM mendapat dana DIPA sebesar Rp 500 miliar lebih. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2008 yang sebesar Rp 270 miliar. Di satu sisi, ini patut disyukuri. Di sisi yang lain, dalam pelaksanaannya, UGM harus tarik napas panjang dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Sehingga diakhir tahun 2009, jika UGM tidak bisa mempertanggungjawabkan bisa mendapatkan efek buruk.
"Kalau betul-betul tidak bisa mempertanggungjawabkan, tentu menjadi gawat. Bila tidak dapat mengelola dengan baik, wah sudah barang tentu KPK sudah dekat ini," tandas Pak Haryono (wawancara dan penulisan: Agung; editing: Abrar).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar